spot_img

Catat Jadwalnya! INCO Tebar Dividen 60% Laba Bersih, Pemegang Saham Terima USD 0,00433 per Lembar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2025. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 2 Juni 2026.

Emiten tambang nikel ini akan membagikan 60% dari total laba bersih tahun 2025. Nilainya mencapai USD 0,00433 per lembar saham (bruto).

“Perseroan akan melaksanakan pembagian Dividen Final Tahun Buku 2025 dalam bentuk tunai kepada para pemegang saham sebesar 60% dari Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025,” tulis Direksi PT Vale Indonesia Tbk dalam keterbukaan informasi di laman Bursa, Kamis (4/6/2026).

Jadwal cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi jatuh pada 10 Juni 2026. Sedangkan ex dividen untuk pasar tersebut pada 11 Juni 2026.

Untuk pasar tunai, jadwal cum dividen pada 12 Juni 2026. Sementara ex dividen pasar tunai menyusul pada 15 Juni 2026.

Pencatatan daftar pemegang saham yang berhak atau recording date dilakukan pada 12 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Pembayaran dividen dijadwalkan cair pada 26 Juni 2026.

Direksi menjelaskan pembayaran dividen dilakukan menggunakan mata uang Garuda. Angkanya mengacu pada nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia.

“Dividen akan dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia pada tanggal 12 Juni 2026,” sebut Direksi.

Bagi pemilik saham tanpa warkat (scripless), uang akan masuk ke rekening dana di perusahaan efek atau bank kustodian. KSEI akan memberikan konfirmasi tertulis hasil distribusi ini.

Bagi pemilik saham dengan warkat (scrip), ada beberapa syarat untuk klaim. Mereka perlu mengirim dokumen ke Biro Administrasi Efek (BAE) PT Bima Registra.

Kantor BAE beralamat di Satrio Tower Lantai 9 A2, Kuningan, Jakarta Selatan. Jam operasionalnya pukul 09.00 sampai 15.00 WIB setiap hari kerja.

Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi identitas (KTP/SIM/Paspor). Badan hukum wajib menyertakan fotokopi anggaran dasar dan akta pengangkatan pengurus terbaru. Sertakan juga nomor rekening bank atas nama sendiri.

Dividen ini tetap dikenakan pajak sesuai aturan di Indonesia. Wajib pajak dalam negeri mengikuti ketentuan undang-undang perpajakan terbaru.

Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) bisa mendapatkan tarif pajak sesuai Tax Treaty. Caranya dengan menyerahkan dokumen DGT asli atau Certificate of Residence (CoR).

Dokumen tersebut dikirim ke KSEI atau BAE paling lambat sesuai jadwal yang ditentukan. Jika dokumen tidak ada, pemotongan pajak akan dikenakan sebesar 20%.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Selamat Sempurna Kantongi Pendapatan Dividen Rp56,875 Miliar dari Anak Usaha

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Selamat Sempurna Tbk (SMSM) mengumumkan...

RUPS Intra Golflink Resorts  (GOLF) Putuskan Dividen Tunai 20% dari Laba 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)  PT Intra...

Indo Boga Sukses (IBOS) Siap Rombak Susuan Komisaris dan Direksi periode 2026-2031

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Indo Boga Sukses Tbk...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru