STOCKWATCH (JAKARTA) – Dua pemegang saham pengendali PT Blue Bird Tbk (BIRD) melakukan transaksi jumbo pada 23 Juli 2026. Chandra Investama terpantau menambah porsi kepemilikan, sementara Pusaka Citra Djokosoetono melepas sebagian sahamnya.
Berdasarkan laporan kepemilikan saham kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Chandra Investama membeli 39,2 juta unit saham BIRD. Transaksi ini dilakukan pada harga Rp1.500 per lembar.
Nilai investasi yang dikucurkan Chandra mencapai Rp58,8 miliar. Tujuan dari aksi borong saham ini untuk investasi dengan status kepemilikan langsung.
Pasca transaksi, porsi saham Chandra pada emiten transportasi ini meningkat menjadi 157,05 juta unit atau setara 6,2767%. Sebelumnya, entitas ini menggenggam 117,85 juta unit saham atau 4,71%.
Pada hari yang sama, Pusaka Citra Djokosoetono melakukan penjualan saham dalam jumlah besar. Pusaka Citra melepas 78,4 juta unit saham BIRD di harga Rp1.500 per saham.
Total nilai penjualan saham oleh Pusaka Citra menembus Rp117,6 miliar. Aksi lepas saham ini membuat kepemilikannya menyusut dari 22,1038% menjadi 18,9704%.
Kini, jumlah saham yang dikuasai Pusaka Citra tersisa 474,65 juta unit dari sebelumnya 553,05 juta unit. Jika digabungkan, total nilai transaksi kedua pengendali tersebut mencapai Rp176,4 miliar.
Menariknya, harga transaksi kedua pengendali di level Rp1.500 berada di bawah harga pasar. Mengacu pada data perdagangan 23 Juli 2026, saham BIRD ditutup pada level Rp1.620 per lembar. Artinya, transaksi ini dilakukan dengan diskon sekitar 7,4% dari harga penutupan atau berada pada harga bawah.
Meski terjadi perubahan jumlah saham, kedua pihak menegaskan tetap mempertahankan pengendalian di perusahaan. Chandra maupun Pusaka Citra juga menyampaikan pertanggungjawaban atas laporan tersebut.
“Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa bertanggung jawab penuh terhadap seluruh akibat hukum yang timbul dan menjamin kebenaran atas seluruh data, informasi, keterangan dan/atau dokumen yang dilaporkan,” tulis kutipan dalam laporan yang ditandatangani pada 28 Juli 2026.
Laporan kepemilikan saham ini disampaikan sesuai dengan Pasal 2 Ayat 2 Peraturan OJK Nomor POJK 4/2024. Dokumen menyebutkan Chandra dan Pusaka Citra berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan tidak memiliki rincian anggota kelompok terorganisasi dalam laporan ini.

