STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Manajemen PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk (KKES) buka suara soal pemberitaan mengenai kepemilikan 100 saham oleh Gunawan yang sebelumnya dimuat STOCKWATCH.ID. Perseroan menegaskan informasi tersebut tidak benar dan muncul akibat kesalahan pada website Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurut penjelasan yang disampaikan kepada STOCKWATCH.ID, BEI juga telah menurunkan (take down) informasi tersebut pada 20 Juli 2026.
Dalam surat pernyataan tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia, KKES menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang dipublikasikan sejumlah media, termasuk STOCKWATCH.ID, terkait dugaan perubahan kepemilikan saham dan penyebutan jabatan Gunawan sebagai Direktur Perseroan.
Direktur dan Corporate Secretary PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk Mélly Elita menegaskan informasi yang menyebut adanya penjualan 100 saham biasa PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk dengan nilai transaksi Rp1 triliun tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, Melly juga membantah informasi yang menyebut Gunawan sebagai Direktur PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk.
“Perseroan juga menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan Bapak Gunawan sebagai Direktur PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk adalah tidak benar. Bapak Gunawan bukan merupakan anggota Direksi Perseroan.”
Melly mengatakan hingga surat klarifikasi diterbitkan, tidak terdapat perubahan susunan Direksi Perseroan. Susunan Direksi tetap sama seperti yang telah diumumkan melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan juga menegaskan tidak pernah menerbitkan ataupun menyampaikan informasi kepada publik mengenai adanya transaksi penjualan saham maupun perubahan jabatan direksi sebagaimana dimuat dalam pemberitaan tersebut.
Melly menambahkan Perseroan tetap berkomitmen menyampaikan setiap informasi material kepada pemegang saham, investor, OJK, BEI, dan masyarakat melalui mekanisme keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menyampaikan setiap informasi material kepada pemegang saham, investor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan masyarakat melalui mekanisme keterbukaan informasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Sehubungan dengan itu, Melly mengimbau seluruh pemegang saham, investor, dan para pemangku kepentingan agar hanya mengacu pada informasi yang disampaikan Perseroan melalui saluran resmi.
Pada bagian penutup surat klarifikasi, Perseroan berharap penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pemegang saham, investor, maupun masyarakat. KKES juga menyatakan berhak mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan hukum terhadap penyebaran informasi yang tidak benar dan/atau menyesatkan yang berpotensi merugikan Perseroan maupun para pemegang saham.

