spot_img

BEI Suspensi 4 Saham Baru, Total 72 Emiten Belum Sampaikan Laporan Keuangan Kuartal I 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek terhadap empat perusahaan tercatat mulai Sesi I, Kamis (30/7/2026). Langkah ini diambil karena emiten belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 dan/atau belum membayar denda keterlambatan sesuai ketentuan Bursa.

BEI menyebutkan, hingga 29 Juli 2026 masih terdapat 72 perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Sebelumnya, Bursa telah menjatuhkan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum melunasi denda keterlambatan.

Dalam pengumumannya, BEI menjelaskan suspensi dilakukan mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.

“Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan Efek (Suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan/atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda,” tulis BEI, dikutip dari keterbukaan informasi Kamis (30/7/2026).

Atas kondisi tersebut, BEI memutuskan untuk melakukan suspensi terhadap empat perusahaan tercatat di Pasar Reguler dan Tunai mulai Sesi I tanggal 30 Juli 2026. Sementara itu, suspensi terhadap 68 perusahaan tercatat lainnya tetap dilanjutkan.

Empat emiten yang mulai dikenai suspensi di Pasar Reguler dan Tunai adalah:

KodeNama PerusahaanStatus Perdagangan Efek
ASMIPT Asuransi Maximus Graha Persada TbkSuspensi di Pasar Reguler dan Tunai
COALPT Black Diamond Resources TbkSuspensi di Pasar Reguler dan Tunai
LCKMPT LCK Global Kedaton TbkSuspensi di Pasar Reguler dan Tunai
SMMAPT Sinar Mas Multiartha TbkSuspensi di Pasar Reguler dan Tunai

 

Keempat perusahaan tersebut sebelumnya masih berstatus aktif, namun masuk dalam daftar perusahaan yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 dan/atau belum membayar denda keterlambatan sehingga mulai 30 Juli 2026 dikenai suspensi.

Sumber BEI

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, serta Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

PP Persero (PTPP) Raih Proyek Rp234,28 Miliar, Bangun SMA Unggul Garuda Konawe Selatan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mendukung...

IHSG Sesi I Menghijau, TLKM dan BBRI Pimpin Penguatan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup...

KKES Buka Suara soal Berita Kepemilikan 100 Saham, Ini Penjelasan Resmi Manajemen

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– Manajemen PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk (KKES)...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru