STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek terhadap empat perusahaan tercatat mulai Sesi I, Kamis (30/7/2026). Langkah ini diambil karena emiten belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 dan/atau belum membayar denda keterlambatan sesuai ketentuan Bursa.
BEI menyebutkan, hingga 29 Juli 2026 masih terdapat 72 perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Sebelumnya, Bursa telah menjatuhkan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada emiten yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum melunasi denda keterlambatan.
Dalam pengumumannya, BEI menjelaskan suspensi dilakukan mengacu pada ketentuan II.6.4 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.
“Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan Efek (Suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan/atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda,” tulis BEI, dikutip dari keterbukaan informasi Kamis (30/7/2026).
Atas kondisi tersebut, BEI memutuskan untuk melakukan suspensi terhadap empat perusahaan tercatat di Pasar Reguler dan Tunai mulai Sesi I tanggal 30 Juli 2026. Sementara itu, suspensi terhadap 68 perusahaan tercatat lainnya tetap dilanjutkan.
Empat emiten yang mulai dikenai suspensi di Pasar Reguler dan Tunai adalah:
| Kode | Nama Perusahaan | Status Perdagangan Efek |
| ASMI | PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk | Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai |
| COAL | PT Black Diamond Resources Tbk | Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai |
| LCKM | PT LCK Global Kedaton Tbk | Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai |
| SMMA | PT Sinar Mas Multiartha Tbk | Suspensi di Pasar Reguler dan Tunai |
Keempat perusahaan tersebut sebelumnya masih berstatus aktif, namun masuk dalam daftar perusahaan yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026 dan/atau belum membayar denda keterlambatan sehingga mulai 30 Juli 2026 dikenai suspensi.

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Teuku Fahmi Ariandar, Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, serta Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan.

