Selasa, Januari 13, 2026
29.1 C
Jakarta

BEI Ingatkan Investor Hati-Hati! Saham GLOB Naik Kencang Tak Wajar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa saham PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB) mengalami peningkatan harga di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).

Dalam keterbukaan informasi pada Kamis, 13 Maret 2025, BEI menegaskan pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan Pasar Modal. Namun, Bursa tetap mencermati pola transaksi saham GLOB untuk melindungi investor.

Informasi terakhir terkait perusahaan ini dipublikasikan pada 12 Maret 2025 melalui situs resmi BEI. Pengumuman tersebut berisi penjelasan mengenai volatilitas transaksi saham GLOB.

Sehubungan dengan kondisi ini, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI mengimbau investor untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi.

“Oleh karena itu, para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban perusahaan atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja serta keterbukaan informasi perusahaan, mengkaji kembali rencana aksi korporasi yang belum mendapatkan persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan sebelum mengambil keputusan investasi,” ujar Aji.

Pada penutupan perdagangan Rabu (12/3/2025), saham GLOB melonjak 9,09% atau naik 9 poin ke level Rp108. Sepanjang hari, saham ini bergerak stabil di level Rp108, tanpa mengalami fluktuasi. Harga pembukaan, tertinggi, dan terendah tercatat sama.

Kapitalisasi pasar Global Teleshop saat ini mencapai Rp120 miliar. Dalam setahun terakhir, saham ini pernah menyentuh level tertinggi Rp117 dan terendah Rp41.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Gelontorkan Dana US$10 Juta, Archi Indonesia (ARCI) Eksplorasi Tambang Emas 397 Titik pada 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) melaporkan, Perseroan...

IHSG Sesi I Tertahan di 8.884,621, Turun Tipis 0,102 Poin Terimbas Saham BUMI, DEWA dan RAJA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan saham...

OJK Terbitkan Aturan Baru, Pengelolaan Bursa Efek hingga Kliring Kini Lebih Ketat

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru