Rabu, Juli 9, 2025
31.9 C
Jakarta

Dorong Daya Saing, Tarif Listrik Per kWh Juli-September 2023 Tidak Naik!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Tarif listrik per kWh periode Juli-September 2023 tidak naik. Ini dilakukan guna mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri. Tarif tenaga listrik nonsubsidi periode Juli-September 2023 tetap. Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (23/6).

“Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan (tarif tetap) per 1 Juli sampai dengan 30 September 2023. Penetapan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industry,” katanya.

Jisman mengatakan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan
terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Menurut Jisman, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode Triwulan III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023. Ia lantas mendetailkan rinciannya yakni kurs sebesar Rp15.097,81/USD, ICP sebesar 77,80
USD/barrel, tingkat inflasi sebesar 0,22%, dan HPB sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO batubara 70USD/ton).

Memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap. “Hal tersebut
bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini,” Jisman menjelaskan.

Lebih lanjut Jisman menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk kedalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Untuk mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.

“Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif,” pungkas Jisman.

Artikel Terkait

Bank Mandiri Salurkan BSU kepada 2,89 Juta Pekerja, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)...

Trump Patok Tarif Impor RI 32%, Menko Airlangga Langsung Terbang ke AS

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali...

Uang Primer Adjusted Juni 2025 Tumbuh 8,6% Jadi Rp1.957,1 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bank Indonesia (BI mencatat, Uang Primer...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru

Anda tidak dapat copy content di situs ini