Jumat, April 25, 2025
26.7 C
Jakarta

Hakim Tolak Gugatan PKPU, Adhi Karya Lolos dari Kewajiban Bayar Rp 91 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHIi). Keputusan ini tercatat dalam perkara nomor 271/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Budi Prayitno menjelaskan, permohonan PKPU yang diajukan oleh Ir. Machfud Suroso dan PT Dutasari Citralaras, tidak memenuhi syarat formal yang ditentukan. “Sehingga syarat materiil tidak dapat dikabulkan atau materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan karenanya permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak,” tegas Budi, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2024).

Rozi Sparta, Corporate Secretary Adhi Karya, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut. “Manajemen ADHI mengapresiasi proses penegak hukum yang bertindak obyektif dan adil dalam memproses permohonan dari penggugat ,” ujarnya, dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, dikutip Jumat (4/10/2024). Dengan penolakan ini, Adhi Karya bisa melanjutkan operasionalnya tanpa harus memikirkan kewajiban pembayaran utang yang tertunda.

Sebagai informasi, dalam perkara PKPU ini, ADHI digugat sebesar Rp 91 miliar. Ir. Machfud Suroso, yang merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, bertindak sebagai pemohon pertama. Sementara itu, PT Dutasari Citralaras berperan sebagai pemohon kedua dan juga merupakan subkontraktor dari KSO ADHI-WIKA.

Keduanya mengirimkan surat somasi yang mengklaim bahwa mereka memiliki piutang yang belum dibayarkan oleh ADHI (KSO ADHI-WIKA) terkait pekerjaan di Proyek P3SON. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 73 tanggal 18 Agustus 2010, KSO ADHI-WIKA berfungsi sebagai kontraktor pelaksana untuk proyek pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga nasional (PSON) di Hambalang, Bogor. Proyek ini dikerjakan dengan pemberi kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia pada 10 Desember 2010.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 271/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst, yang terdaftar pada 10 September 2024.

Artikel Terkait

Rayakan Hari Bumi, BNI Dorong UMKM Peduli Lingkungan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau...

MIND ID Punya Proyek Investasi US$14,3 Miliar untuk Dikerjakan Bersama Danantara, Dorong  Pertumbuhan Ekonomi 8%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru

<p>Anda tidak dapat copy content di situs ini</p>