Hasil RUPO: WIKA Kantongi Restu Tunda Bayar Bunga dan Perpanjang Jatuh Tempo Obligasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengantongi restu dari para pemegang obligasi untuk merestrukturisasi pembayaran kewajiban bunga dan pokok surat utang. Kesepakatan ini tercapai dalam dua Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang berlangsung pada Senin, 20 April 2026.

RUPO tersebut membahas nasib Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 dan Tahap II Tahun 2021. Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin, menyampaikan ringkasan risalah rapat ini melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pada obligasi Tahap I Tahun 2020, investor menyetujui penundaan pembayaran bunga ke-20 hingga ke-22. Bunga ke-20 yang semula jatuh tempo pada 18 Desember 2025, kini akan dibayarkan pada 22 Mei 2026. Sementara itu, bunga ke-21 digeser ke 18 September 2027 dan bunga ke-22 menjadi 18 Desember 2027.

Meski demikian, usulan emiten untuk menghapuskan denda keterlambatan pada obligasi Tahap I ini ditolak. Jumlah suara setuju hanya mencapai 39,747%, tidak memenuhi kuorum pengambilan keputusan yang mensyaratkan persetujuan minimal 75% dari suara yang hadir.

“RUPO menyetujui penundaan atau perubahan pembayaran bunga obligasi,” tulis manajemen dalam risalah rapat tersebut, dikutip Kamis (23/4/2026).

Untuk obligasi Tahap II Tahun 2021, para pemegang obligasi menyetujui perubahan jadwal pembayaran bunga ke-19 hingga ke-21. Bunga ke-19 akan dibayarkan pada 22 Mei 2026. Sedangkan bunga ke-20 dan ke-21 masing-masing akan dilunasi pada 3 September 2027 dan 3 Desember 2027.

Tak hanya bunga, investor juga merestui perpanjangan jatuh tempo pokok Obligasi Tahap II Seri A dan Seri B. Semula jatuh tempo pada 3 Maret 2026, kini masa pelunasan pokok tersebut diperpanjang menjadi 3 Maret 2028.

WIKA juga mendapatkan keringanan berupa penurunan besaran denda akibat keterlambatan pembayaran. Investor sepakat mengubah denda dari semula 0,5% menjadi 0,40% per tahun. Ketentuan denda baru ini berlaku terhitung sejak 3 Desember 2025.

Selain restrukturisasi pembayaran, pemegang obligasi memberikan relaksasi terkait pemenuhan kewajiban rasio keuangan (financial covenants). Perseroan diizinkan untuk mengesampingkan rasio aset lancar terhadap liabilitas lancar, rasio liabilitas terhadap ekuitas, serta rasio EBITDA terhadap beban bunga pinjaman untuk periode laporan keuangan 2025.

RUPO ini dihadiri oleh Direktur Keuangan WIKA, Sumadi, serta perwakilan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat. Kehadiran pemegang obligasi mencapai 86,377% untuk obligasi Tahap I dan 86,305% untuk obligasi Tahap II, sehingga keputusan yang diambil dinyatakan sah dan mengikat.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Laba Bersih Mark Dynamics (MARK) Melejit 19,16% pada Kuartal I 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Mark Dynamics Indonesia Tbk (MARK)...

Rugi Bersih BBSS Menyusut 4,21% pada Kuartal I 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera Tbk...

PGLI Pangkas Rugi Bersih 69,85% pada Kuartal I 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Pembangunan Graha Lestari Indah Tbk...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru