spot_img

LPS Siapkan Tiga Skenario Penjaminan Polis, Targetkan Berlaku Mulai April 2027

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat persiapan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) melalui penyempurnaan desain program, regulasi, sistem teknologi informasi, penguatan data, serta persiapan kepesertaan secara bertahap dan kolaboratif.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, mengatakan LPS telah menyiapkan tiga skenario aktivasi PPP pasca amandemen Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“LPS menyiapkan tiga skenario aktivasi Program Penjaminan Polis. Pertama, skenario optimistic, yang memungkinkan program diaktifkan pada April 2027. Kedua, skenario moderate, yaitu aktivasi pada Juli 2027. Kedua skenario ini dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah tentang Program Penjaminan Polis ditetapkan selambatnya pada September 2026. Ketiga, skenario as planned, yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK,” ujar Ferdinan dalam Temu Media bersama insan media asuransi di Jakarta, Minggu (19/7).

Ferdinan menjelaskan, pengembangan sistem teknologi informasi yang mendukung proses kepesertaan saat ini telah memasuki tahap akhir.

“Selain itu, kami juga memperkuat fondasi data melalui pembangunan platform Data Lakehouse serta penyiapan data awal kepesertaan,” kata Ferdinan.

Dalam menyusun desain PPP, LPS mengadopsi praktik terbaik internasional dengan tetap menyesuaikan karakteristik industri perasuransian di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan agar program penjaminan polis dapat berjalan secara kredibel, efektif, dan berkelanjutan.

Berdasarkan desain yang diusulkan LPS, kepesertaan PPP akan bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada saat kepesertaan awal.

Adapun cakupan penjaminan dirancang meliputi seluruh lini usaha atau produk asuransi. Namun, terdapat sejumlah pengecualian, yakni produk reasuransi, unsur investasi pada Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), asuransi kredit, serta suretyship.

Program tersebut juga dirancang untuk menjamin unsur proteksi, termasuk manfaat tabungan pada produk yang memenuhi ketentuan.

Menurut Ferdinan, keberhasilan implementasi PPP membutuhkan sinergi yang kuat antara regulator, industri, dan asosiasi. Karena itu, LPS terus mempererat kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku industri, dan berbagai asosiasi guna meningkatkan kesiapan operasional serta kualitas data.

“Sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara LPS dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), serta Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), LPS telah melakukan berbagai upaya kolaboratif bersama asosiasi, yang mencakup kerja sama di bidang pengembangan kompetensi sumber daya manusia, penyediaan data dan informasi, serta edukasi, sosialisasi, dan publikasi terkait Program Penjaminan Polis,” ujarnya.

Selain memperkuat kolaborasi, LPS juga meningkatkan kapasitas organisasi melalui rekrutmen talenta strategis, penyelenggaraan berbagai program pelatihan, serta pelaksanaan program secondment ke lembaga penjamin polis di berbagai negara.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategic knowledge acquisition untuk memperkuat kapabilitas sumber daya manusia dalam mendukung implementasi Program Penjaminan Polis secara optimal.

Program Penjaminan Polis merupakan amanat UU P2SK yang menugaskan LPS untuk menjalankan fungsi penjaminan polis bagi pemegang polis perusahaan asuransi di Indonesia. Implementasi program ini ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas sektor perasuransian nasional.

 

- Advertisement -

Artikel Terkait

PP Persero (PTPP) Cetak Laba Rp193,46 Miliar pada Semester I 2026, Melonjak 196,5%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT PP Persero Tbk (PTPP) berhasil membukukan...

BEI Jatuhkan Sanksi SP3 kepada Unit Bisnis Grup Sinar Mas (SMMF), Ternyata Ini Penyebabnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan...

Penjualan Terkoreksi, Mark Dynamics (MARK) Catat Laba Rp283 Miliar dan Aset Rp1,02 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Mark Dynamics Indonesia Tbk (MARK)...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru