Jumat, Februari 7, 2025
25.9 C
Jakarta

Pemerintah Buka Loker jadi Anggota DK OJK Nih. WNI Boleh Daftar, Asal Jangan Anggota Parpol!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemerintah membuka lowongan kerja untuk posisi Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2023–2028. Hal itu disampaikan langsung oleh Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam keterangan pers secara daring, di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Menkeu yang juga merupakan Ketua Panitia Seleksi tersebut mengatakan, ada dua posisi yang lowong. Pertama adalah jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK. Kedua yakni posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK.

“Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023–2028 mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang terbaik untuk menjadi Anggota non Ex-officio Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan, untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU Nomor 21 Tahun 2011), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023),”jelas Wanita yang akrab disapa SMI ini.

Menurut Menkeu, sesuai dengan pasal 15 dalam pasal 8 angka 8 uu nomor 4 tahun 2023, ada sembilan persyaatan yang mesti dipenuhi oleh setiap bakal calon. Yang menarik, pada persyaratan nomor sembilan, secara jelas SMI menegaskan bahwa pengurus anggota partai politik yang masih aktif pada saat pencalonan dilarang ikutan.

“Pesyaratan nomor sembilan,bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan,” tegas Menkeu.

Adapun kesembilan syarat untuk mengisi posisi anggota DK OJK adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
  3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
  5. Sehat jasmani;
  6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 11 Agustus 2023;
  7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
  8. Tdak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

 

Artikel Terkait

Inovasi Synthetic Graphite, MIND ID Kolaborasi dengan CATL! PTBA Memulainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND...

Perkuat Green Banking, BNI Pacu Pertumbuhan Pembiayaan Berkelanjutan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk...

RUPSLB Soho Global Health Setujui Pergantian Direksi Perusahaan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anda tidak dapat copy content di situs ini