STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) mengumumkan penyelesaian proses penawaran tender wajib (mandatory tender offer/MTO) yang dilakukan oleh PT Graha Inti Guna Persada sebagai pengendali baru perseroan.
Proses tender wajib tersebut telah rampung pada 21 Juli 2026. Hal itu dikemukakan Muhammad Reagy Sukmana, Direktur Utama INPS, dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/7/2026).
Dalam keterbukaan informasi tersebut, Muhammad menjelaskan, penyelesaian tender wajib dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
Muhammad menyampaikan bahwa penyelesaian tender wajib tersebut mengacu pada informasi yang diterima dari PT Graha Inti Guna Persada selaku pengendali baru.
“Merujuk pada informasi yang kami terima dari PT Graha Inti Guna Persada sebagai pengendali baru Perseroan, PT Graha Inti Guna Persada telah menyelesaikan proses penawaran tender wajib pada tanggal 21 Juli 2026,” katanya.
Dalam laporan tersebut, Muhammad juga menyampaikan struktur kepemilikan perseroan sebelum dan sesudah penyelesaian mandatory tender offer sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada regulator dan investor.
INPS merupakan emiten yang bergerak di bidang pergudangan dan penyimpanan, perdagangan eceran bahan bakar di sarana pengisian bahan bakar, perdagangan eceran bahan bakar di luar sarana pengisian bahan bakar, serta kegiatan perusahaan induk.

