spot_img

Petrosea (PTRO) Kantongi Kontrak Tambang Batubara Rp9,3 Triliun, Garap Dua Proyek di Kalimantan Tengah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Petrosea Tbk (PTRO) memperoleh kontrak jasa pertambangan batubara dengan total estimasi nilai sekitar Rp9,3 triliun. Kontrak tersebut diteken pada 23 Juli 2026 bersama dua perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kontrak pertama ditandatangani dengan PT Pesona Bara Cakrawala (PBC), pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kabupaten Kapuas. Berdasarkan perjanjian, Petrosea akan mengerjakan jasa pertambangan sepanjang usia tambang (life of mine).

Dalam proyek tersebut, estimasi volume pengupasan lapisan tanah penutup (overburden removal) mencapai 189 juta BCM, dengan target produksi batubara sekitar 42 juta ton. Estimasi nilai kontraknya mencapai Rp7,7 triliun, yang dihitung mengacu pada Indonesian Coal Index (ICI) yang berlaku saat penandatanganan perjanjian.

Selain itu, Petrosea juga menandatangani kontrak dengan PT Cakrawala Bara Persada (CBP), yang juga merupakan pemegang IUP-OP di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Perjanjian ini memiliki durasi hingga usia tambang, dengan estimasi pekerjaan meliputi pengupasan lapisan tanah penutup sebanyak 40 juta BCM dan produksi batubara sekitar 8 juta ton. Nilai kontraknya diperkirakan mencapai Rp1,6 triliun, yang juga dihitung berdasarkan ICI pada tanggal penandatanganan perjanjian.

Berdasarkan kedua kontrak tersebut, Petrosea akan bertindak sebagai kontraktor jasa pertambangan. Ruang lingkup pekerjaannya mencakup jasa pengupasan dan pemindahan lapisan tanah penutup (overburden removal), pemberaian material batuan, serta penambangan batubara.

Anto Broto, Sekretaris Perusahaan PTRO, dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Jumat (24/7/2026), menyampaikan, perolehan kontrak tersebut memberikan dampak positif terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta meningkatkan kinerja keuangan dan operasional Perseroan.

Anto juga menjelaskan PBC dan CBP merupakan pihak afiliasi karena keduanya adalah anak perusahaan yang secara tidak langsung dikendalikan oleh PT Singaraja Putra Tbk (SINI). Meski demikian, transaksi tersebut merupakan kegiatan usaha yang dilakukan secara rutin sehingga dikecualikan dari kewajiban tertentu dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Selain itu, transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan dan cukup diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perseroan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Top Losers Sepekan 20-24 Juli 2026: PRDL Ambles 30,73%, JELI dan FILM Ikut Tertekan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Lima saham mencatatkan pelemahan paling dalam...

Samuel Sekuritas Jual 93,96 Juta Saham NSSS, Kepemilikan Turun Jadi 32,52%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Samuel Sekuritas Indonesia mengurangi kepemilikan...

AKKU Keluar dari Kriteria 6, Status Pemantauan Khusus BEI Berkurang

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru