spot_img

RUPST Kedua Gagal Kuorum, Fimperkasa Utama (FIMP) Bersiap Gelar Rapat Ketiga

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) memastikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) kedua yang digelar pada 16 Juli 2026 tidak dapat mengambil keputusan karena tidak memenuhi syarat kuorum kehadiran pemegang saham.

Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, RUPST kedua dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 11.00 WIB di Graha FIM, Jalan Pejaten Raya No. 34, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Rapat hanya dihadiri pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili sebanyak 120.495.500 saham atau setara 30,12% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan perseroan.

Jumlah kehadiran tersebut masih berada di bawah ketentuan kuorum yang diatur dalam Pasal 86 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Perseroan, serta POJK Nomor 15/POJK.04/2020 yang mensyaratkan kehadiran lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Corporate Secretary PT Fimperkasa Utama Tbk, Udi Wahyono, menyatakan perseroan akan segera menggelar RUPS ketiga setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perseroan bermaksud akan menyelenggarakan RUPS Ketiga secepatnya setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penetapan kuorum kehadiran, hari, tanggal, waktu, dan tata cara penyelenggaraan RUPST Ketiga Perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Senin (20/7/2026).

Adapun agenda yang sedianya dibahas dalam RUPST tersebut meliputi persetujuan laporan tahunan dan laporan keuangan tahunan, persetujuan penggunaan laba bersih, penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, serta penetapan gaji dan tunjangan anggota direksi dan dewan komisaris. Namun, seluruh agenda tersebut belum dapat diputuskan karena rapat tidak memenuhi kuorum.

Dalam dokumen risalah, perseroan juga mencatat tidak ada keputusan yang dihasilkan dari setiap mata acara rapat dan tidak terdapat pembagian dividen tunai.

Direktur PT Fimperkasa Utama Tbk, Cholid Wuryanto, menyampaikan hasil penyelenggaraan RUPS tersebut melalui keterbukaan informasi kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Manajemen menegaskan rincian ketidakcukupan kuorum tersebut telah dituangkan dalam ringkasan risalah RUPS yang dilampirkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi perseroan.

Sejumlah pimpinan perseroan tampak hadir dalam rapat tersebut. Selain Cholid, hadir pula Faried Thalib selaku Komisaris Utama serta Mohamad Mulky Thalib yang menjabat sebagai Direktur Utama FIMP.

- Advertisement -

Artikel Terkait

BEI Tetapkan Status UMA pada Tiga Saham Usai Lonjakan Harga Tak Biasa

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan...

Usai Melonjak 25%, BEI Resmi Cabut Suspensi Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka...

IHSG Masih Rentan Koreksi, Intip 6 Saham Jagoan BNI Sekuritas Hari Ini! Ada TINS dan PTRO

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru