spot_img

Singaraja Putra (SINI) Gandeng Petrosea Garap Tambang Batubara Senilai Rp57 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Singaraja Putra Tbk (SINI) melalui dua anak usahanya, PT Pesona Bara Cakrawala (PBC) dan PT Cakrawala Bara Persada (CBP), menandatangani Perjanjian Jasa Pertambangan Batubara dengan PT Petrosea Tbk (PTRO) pada 23 Juli 2026.

Manajemen SINI dalam keterangan, Kamis 23 Juli 2026 mengungkapkan, perjanjian tersebut mencakup pekerjaan pengupasan lapisan penutup dan penggalian batubara di area tambang yang berlokasi di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kontrak berlaku sepanjang umur tambang (life of mine/LoM) dengan estimasi nilai pendapatan mencapai sekitar USD3,26 miliar atau setara Rp57,05 triliun.

Untuk PBC, jelas Manajemen SINI, estimasi produksi batubara mencapai 42 juta ton yang dihasilkan dari pengupasan lapisan tanah penutup sebanyak 189 juta BCM. Adapun sstimasi total pendapatan dari proyek ini mencapai USD2,604 miliar atau setara Rp45,57 triliun dengan asumsi batubara berkalori GAR 4200.

Sementara itu, papar Manajemen, CBP diproyeksikan memproduksi 8 juta ton batubara dari pengupasan lapisan tanah penutup sebanyak 40 juta BCM. Estimasi total pendapatan mencapai USD656 juta atau setara Rp11,48 triliun dengan asumsi batubara berkalori GAR 5000.

Manajemen Perseroan menilai kerja sama tersebut akan mendukung pencapaian target produksi batubara dan memperkuat kinerja keuangan perusahaan.

“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Jasa Pertambangan maka akan dapat merealisasikan Target Produksi Batubara dan karenanya dapat berkontribusi pada kinerja keuangan Perseroan,” tulis manajemen SINI dalam keterbukaan informasi.

Perseroan juga menjelaskan transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi. PBC dan CBP merupakan anak usaha yang dikendalikan secara tidak langsung oleh SINI. Di sisi lain, salah satu pengendali Perseroan, Hapsoro, juga tercatat sebagai pemegang saham utama secara tidak langsung di PTRO.

Meski demikian, SINI menyebut transaksi tersebut tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Alasannya, transaksi dilakukan dalam rangka kegiatan usaha anak perusahaan untuk menghasilkan pendapatan operasional serta bersifat rutin, berulang, dan berkelanjutan.

Manajemen Perseroan juga menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Top Losers Sepekan 20-24 Juli 2026: PRDL Ambles 30,73%, JELI dan FILM Ikut Tertekan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Lima saham mencatatkan pelemahan paling dalam...

Samuel Sekuritas Jual 93,96 Juta Saham NSSS, Kepemilikan Turun Jadi 32,52%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Samuel Sekuritas Indonesia mengurangi kepemilikan...

AKKU Keluar dari Kriteria 6, Status Pemantauan Khusus BEI Berkurang

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru