STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT SMR Utama Tbk (SMRU) memberikan penjelasan mengenai kondisi operasional perusahaan yang saat ini masih berhenti beroperasi. Langkah penghentian aktivitas ini berdampak langsung pada hilangnya sumber pendapatan secara konsolidasi.
Sekretaris Perusahaan SMRU, Arief Novaldi menyebutkan kondisi makro industri pertambangan di Indonesia secara umum terkendala masalah RKAB. Hal ini memicu banyak tambang batubara menurunkan hingga menghentikan produksi.
“Kondisi Perseroan sampai dengan tanggal surat ini masih belum beroperasional,” tulis Arief dalam jawaban permintaan penjelasan Bursa, dikutip Senin (20/7).
Penghentian operasional secara efektif dilakukan oleh anak usaha Perseroan, PT Ricobana Abadi (RBA) sejak 20 September 2025. Keputusan ini diambil setelah PT Manggala Usaha Manunggal (MUM) mengajukan pengakhiran perjanjian jasa pertambangan batubara.
Penyebab utamanya adalah runtuhnya jembatan Muara Enim Lawai yang menghambat proses hauling batubara. Kejadian ini membuat pemilik tambang, PT Bara Anugrah Sejahtera, tidak bisa beroperasi dan menyatakan keadaan memaksa (force majeure).
Kondisi ini berdampak pada nasib pekerja. Saat ini, jumlah karyawan yang terdaftar di Perseroan dan entitas anak hanya tersisa ± 75 orang. Sebagian besar pekerja di lapangan kini telah dirumahkan.
Dari sisi keuangan, SMRU mencatatkan kinerja yang memprihatinkan. Hingga 31 Desember 2025, Perseroan mengalami kerugian komprehensif sebesar Rp18,45 miliar. Angka ini menyebabkan akumulasi defisit membengkak menjadi Rp1,51 triliun.
Liabilitas jangka pendek Perseroan juga tercatat telah melebihi total aset lancarnya sebesar Rp598,94 miliar. Kondisi keuangan ini diperparah oleh utang usaha yang jatuh tempo lebih dari 90 hari senilai Rp34,8 miliar, atau sekitar 78% dari total utang usaha.
Arief menjelaskan kerugian berulang ini juga dipicu oleh dampak kasus hukum yang menerpa PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) pada periode 2020-2023. Kasus ini mengakibatkan dibekukannya akses ke KEMENKUMHAM bagi RBA dan PT Delta Samudra (PTDS).
“Sehingga RBA dan PT. Delta Samudra (PTDS) tidak dapat melakukan pengkinian legalitas, penyelenggaraan RUPS sehingga berakibat terkendalanya proses perpanjangan ijin-ijin yang diperlukan,” ungkap Arief.
Akibat lainnya, akses terhadap sumber pembiayaan belanja modal (capex) dan modal kerja (working capital) tertutup. RBA tidak mampu melakukan peremajaan alat berat sehingga produksi terus menurun sejak tahun 2020.
Perseroan bahkan telah menjual aset tetap berupa kendaraan dan alat berat senilai Rp164,3 miliar. Penjualan ini dilakukan dengan status sebagai besi tua (scrap) karena alat-alat tersebut sudah tidak dapat digunakan dan biaya perbaikannya melebihi nilai ekonomis.
Selain itu, auditor memberikan opini wajar dengan pengecualian karena tidak dapat melakukan observasi fisik aset tetap di site Melak. Hal ini terjadi karena belum adanya izin dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Untuk bertahan, manajemen sedang berupaya mencari proyek baru dan mengurus Izin Jasa Penambangan melalui PT Adibarata Cipta Pertiwi (ACP). SMRU juga mencoba menagih piutang kepada MUM terkait standby rate kontrak penambangan.
Pendapatan Perseroan per Desember 2025 tercatat sebesar Rp59,8 miliar. Jumlah ini menurun jika dibandingkan pendapatan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp80 miliar.
“Perseroan masih berupaya untuk mencari proyek-proyek baru dengan melakukan diskusi dan pertemuan dengan beberapa pemilik tambang, namun demikian masih belum mendapatkan hasil yang positif,” pungkas Arief.

