STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menggembok saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 8 Mei 2023. Pemicunya, BUMN Karya tersebut menunda pembayaran bunga obligasi. Itu berarti, sudah setahun lebih saham WSKT tak lagi diperdagangkan di lantai Bursa.
Menurut Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting), BEI memiliki kewenangan untuk menghapuskan saham suatu emiten dalam beberapa situasi. Salah satunya adalah ketika Perusahaan Tercatat mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial maupun hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Selain itu, saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, selama setidaknya 24 bulan terakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025,” tulis BEI dalam keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada laman BEI, Rabu (8/5/2024).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut buka suara soal nasib WSKT yang terancam delisting tersebut. Menurut Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, pihaknya terus memantau dengan cermat proses restrukturisasi dan penyelesaian masalah utang yang tengah membelit WSKT.
“Kita terus melakukan upaya monitoring secara intensif,” terang Inarno, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Inarno mengatakan, dalam rangka menangani masalah ini, OJK telah melakukan beberapa langkah. OJK antara lain sudah memberikan persetujuan terhadap master restructuring agreement (MRA) WSKT dengan 21 kreditur perbankan.
Selanjutnya, kata Inarno, OJK juga menyetujui perpanjangan waktu jatuh tempo obligasi berkelanjutan III Tahap II, berkelanjutan III Tahap III dan berekelanjutan IV Tahap I menjadi 31 desember 2034, dengan tingkat bunga tetap sebesar 5% per tahun.
Kendati begitu, Inarno menegaskan, masih ada proses restrukturisasi utang WSKT yang belum mendapatkan persetujuan dari para kreditur. Itu terkait dengan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV yang akan jatuh tempo pada tanggal 16 Mei 2024.
“Atas obligasi ini, WSKT akan melaksanakan RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi) pada 16 Mei 2024,” tandas Inarno.
Sebagai informasi, publik mengantongi saham WSKT sebanyak 7.100.583.723 atau setara dengan 24,6489%.