Bayar Biaya Annual Listing Fee, BEI Buka Suspensi Perdagangan Saham HOMI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Teuku Fahmi Ariandar, Kepada Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia mengumumkan, bursa telah membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Grand House Mulia Tbk (HOMI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi kedua perdagangan saham, Rabu (19/2/2025).

Suspensi saham HOMI dibuka, menurut Fahmi, karena manajemen Perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) untuk 2025 dan denda atas keterlambatan tersebut.

BEI menghentikan sementara perdagangan saham tujuh emiten di pasar reguler dan negosiasi sejak sesi I, Senin (17/2/2025) karena belum membayar biaya pencatatan tahunan.

Ke- 7 emiten tersebut adalah PT Berkah Beton Sedaya Tbk (BEBS), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO), PT Grand House Mulia Tbk (HOMI), PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), dan PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU).

Menurut Fahmi, suspensi tersebut dilakukan dengan mengacu pada peraturan BEI Nomor1-A Ketentuan VIII.4.2 Nomor I-V Ketentuan VII.5.2 Nomor 1-H Ketentuan II.3. Biaya pencatatan saham wajib dibayar dimuka oleh emiten untuk masa 12 bulan, termasuk denda jika terlambat. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Efek Domino Pengumuman MSCI: Saham BREN dan DSSA Merosot Tajam, Simak Strategi Analis

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Dua emiten raksasa, PT Barito Renewables...

Respons OJK atas Pengumuman MSCI: Reformasi Pasar Modal RI Diakui

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif...

Jawab BEI, Petrosea (PTRO) Ungkap Alasan Lepas KMS Senilai Rp1,73 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – PT Petrosea Tbk (PTRO) memberikan penjelasan...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru