spot_img

RUPST Star Pacific Putuskan Nihil Dividen, Susunan Pengurus Berubah Hingga 2029

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Star Pacific Tbk (LPLI) memutuskan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham untuk tahun buku 2025. Keputusan tersebut disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 26 Mei 2026.

Rapat dihadiri pemegang saham yang mewakili 914.117.796 saham atau setara 78,1% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Salah satu agenda utama rapat adalah penetapan penggunaan laba bersih perseroan. Dalam keputusan yang diambil, pemegang saham menyetujui untuk tidak membagikan dividen.

“Menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada para Pemegang Saham,” tulis manajemen LPLI dalam keterbukaan informasi yang dikutip Minggu (31/5/2026).

Selain itu, pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, khususnya Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Perseroan menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak termasuk perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direksi diberikan kuasa untuk mengurus seluruh proses administrasi yang diperlukan kepada instansi terkait.

Dalam agenda perubahan susunan pengurus, pemegang saham menyetujui pengangkatan Merry Maryati sebagai Komisaris Independen. Masa jabatan pengurus yang baru ditetapkan selama tiga tahun hingga penutupan RUPST tahun 2029.

Dengan demikian, susunan Direksi dan Dewan Komisaris LPLI menjadi sebagai berikut:

Direksi

  • Presiden Direktur: Herry Senjaya
  • Direktur: Junarto Sinambung Agung
  • Direktur: Heni Widjaja

Dewan Komisaris

  • Presiden Komisaris: Fendi Santoso
  • Komisaris: Surya Tatang
  • Komisaris Independen: Merry Maryati

RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun buku 2025. Pemberian pembebasan tersebut berlaku sepanjang tindakan yang dilakukan tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana.

Untuk audit laporan keuangan tahun buku 2026, pemegang saham memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK serta memiliki reputasi dan kompetensi yang memadai.

Adapun Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

- Advertisement -

Artikel Terkait

Kuartal I 2026, Laba Sumber Mineral Global Tumbuh 60%, Ini Penopangnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- PT Sumber Mineral Global Tbk (SMGE) membukukan...

Dukung Produksi Maung MV3, BTN Guyur Pinjaman Rp1,5 Triliun ke Pindad

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk...

BRI Perluas Layanan Money Changer di Bandara hingga Perbatasan Negara, Layani 20 Mata Uang Asing

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru