STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG) segera melaksanakan Penawaran Umum Terbatas IV. Aksi korporasi ini dilakukan melalui skema pemberian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue.
Keputusan besar ini telah mendapat restu pemegang saham. Persetujuan diberikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 5 Juni 2026.
Direktur & Corporate Secretary ENRG, Riri Hosniari Harahap menyampaikan hasil rapat tersebut pada Selasa (9/6/2026). Rapat dihadiri oleh pemilik 21,38 miliar saham atau 81,153% dari seluruh saham yang dikeluarkan perusahaan.
“Menerima dan menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV kepada pemegang saham Perseroan,” tulis Riri.
Pemegang saham juga memberi kuasa kepada Direksi untuk menentukan jadwal dan harga pelaksanaan rights issue tersebut. Selain itu, Dewan Komisaris berwenang menyatakan hasil realisasi serta mengubah pasal mengenai modal dalam Anggaran Dasar perusahaan.
Selain urusan modal, ENRG melakukan penyegaran di jajaran pengurus. Rapat menyetujui pengangkatan Chalid Said Salim sebagai Komisaris Independen yang baru.
“Menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, termasuk menerima pengunduran diri anggota Komisaris Independen dan pengangkatan anggota Komisaris Independen Perseroan yang baru,” ungkap Riri dalam laporannya.
Berikut jajaran terbaru pengurus Energi Mega Persada Tbk:
Dewan Komisaris:
- Presiden Komisaris: Rudianto Rimbono
- Komisaris: Suyitno Patmosukismo
- Komisaris: Rizal Malarangeng
- Komisaris Independen: Syamsu Alam
- Komisaris Independen: Chalid Said Salim
Direksi:
- Direktur Utama: Syailendra S. Bakrie
- Wakil Direktur Utama: Edoardus Ardianto
- Direktur: Edi Sutriono
- Direktur: Tri Firmanto
- Direktur: Kelik R. Suharya
- Direktur: Riri Hosniari Harahap
- Direktur: Adinda Andarina Bakrie
Langkah strategis lainnya adalah perubahan Anggaran Dasar pada Pasal 3. Perusahaan menyesuaikan maksud, tujuan, serta kegiatan usahanya sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
“Penyesuaian tersebut bersifat administratif dan tidak mengubah substansi maupun ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan,” jelas Riri.
Aksi korporasi ini diharapkan memperkuat posisi bisnis ENRG di masa depan. Seluruh keputusan rapat mulai berlaku efektif sejak pertemuan tersebut ditutup.

