back to top
More
    spot_img

    Belum Setor Laporan Keuangan 2025, Tiga Emiten Kena Semprit BEI

    STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan tercatat. Langkah tegas ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut belum juga menyerahkan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025.

    - Advertisement -

    Artikel Terkait

    CNKO Tambah Modal Dua Anak Usaha Rp50 Miliar, Kepemilikan Hampir 100%

    STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO)...

    Saham Grup Bakrie dan Tommy Soeharto Kompak Menguat, BUMI, JGLE hingga BNBR Melonjak di Sesi I

    STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Harga saham perusahaan milik Hutomo Mandala...

    Siap-Siap! Asuransi Bintang Bagi Dividen Rp5,7 per Saham, Ini Jadwalnya

    STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Perusahaan di bidang asuransi, yakni  PT Asuransi Bintang...
    spot_img

    Populer 7 Hari

    Berita Terbaru