STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID) di seluruh pasar sejak perdagangan sesi pertama, Selasa (23/1/2024).
Menurut pengumuman BEI, perdagangan saham SHID disuspensi sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan. “Suspensi perdagangan saham SHID dilakukan hingga pengumuman bursa lebih lanjut,” tulis BEI dalam pengumumannya.
BEI tak menyebutkan nilai peningkatan harga kumulatif yang signifikan saham SHID hingga memerlukan suspensi. Namun, Otoritas Bursa beralasan bahwa suspensi perdagangan saham SHID adalah bentuk perlindungan bagi investor.
Ini adalah suspensi kedua SHID setelah sebelumnya pada 12 Januari 2024, BEI juga menghentikan sementara perdagangan saham emiten di bidang jasa perhotelan tersebut karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.