STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) menyampaikan kabar duka atas meninggalnya Komisaris Perseroan, Sumarjati Arjoso, pada Jumat, 24 Juli 2026. Informasi tersebut disampaikan Perseroan dalam laporan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin 27 Juli 2026.
Manajemen Kimia Farma menyebutkan Sumarjati Arjoso meninggal dunia pada Jumat, 24 Juli 2026 pukul 19.59 WIB. Perseroan menyampaikan, seiring wafatnya Sumarjati Arjoso, masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris Kimia Farma berakhir sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen Kimia Farma menyampaikan rasa kehilangan atas kepergian salah satu anggota Dewan Komisaris tersebut.
“Perseroan dengan rasa duka cita yang mendalam menyampaikan bahwa Ibu Sumarjati Arjoso selaku Komisaris Perseroan, telah meninggal dunia pada Jumat, 24 Juli 2026, pukul 19.59 WIB,” tulis manajemen Kimia Farma dalam keterbukaan informasi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, terhitung sejak tanggal meninggal dunia tersebut, masa jabatan almarhumah sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan berakhir (berhenti) sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,” tulis Perseroan.
Kimia Farma memastikan peristiwa tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan usaha maupun kondisi keuangan perusahaan.
Manajemen menegaskan aktivitas operasional tetap berjalan normal dan fungsi pengawasan perusahaan tetap dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang berlaku.
“Peristiwa ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Fungsi pengawasan Perseroan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan tata kelola perusahaan yang berlaku,” tulis manajemen Kimia Farma.
Keterbukaan informasi tersebut ditandatangani General Manager Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma (Persero) Tbk, Ida Rasita.

