STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) dan anak usahanya, PT Pani Bersama Jaya (PBJ) telah menandatangani addendum kedua atas pinjaman pemegang saham pada 21 Agustus 2024. Berdasarkan addendum tersebut, Perseroan dan PBJ telah sepakat untuk mengubah perjanjian dengan menambah nilai pinjaman sampai dengan US$135 juta.
Pada addendum pertama tanggal 30 Juni 2024, Perseroan dan PBJ telah menandatangani perjanjian pinjaman pemegang saham senilai US$125 juta . Sehingga dengan penambahan ini, total pinjaman ke PBJ menjadi US$260 juta.
MDKA sudah sepakat untuk memberikan pinjaman kepada PBJ yang selanjutnya akan digunakan untuk keperluan korporasi umum termasuk untuk keperluan pengeluaran modal dan operasional serta modal kerja PBJ dan keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan oleh PBJ.
Direksi MDKA dalam laporan keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (25/8/2024) mengatakan, pinjaman yang disepakati pada 24 Agustus 2024 itu memiliki bunga SOFR tiga bulan plus marjin 5,76% per tahun. Adapun jangka waktu pinjaman kepada PBJ adalah tanggal yang jatuh pada tahun ke-5 setelah tanggal perjanjian awal.
Transaksi ini adalah transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Namun, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena nilai Transaksi tidak mencapai 20% dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Maret 2024.
PBJ merupakan perusahaan terkendali MDKA dengan kepemilikan saham secara langsung sebesar 70,05%. Selain itu, terdapat anggota Direksi Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris PBJ. (konrad)