STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) di seluruh pasar sejak perdagangan sesi pertama, Selasa (18/2/2025).
Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI dalam pengumuman tertulis, Selasa (18/2/2205 mengemukakan, WIKA disuspensi karena Perseroan menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2) dan Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.
“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Pra-Pembukaan Perdagangan Efek tanggal 18 Februari 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Adi dalam pengumumannya.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Seperti diketahui, suspensi saham WIKA tersebut berdasarkan Surat PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) nomor SE.01.00/A.CORSEC.00069/2025 tanggal 14 Februari 2025 perihal Informasi terkait Pembayaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A.
Selain itu, juga didasarkan pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-0674/DIR/0225 tanggal 17 Februari 2025 terkait Penundaan Pembayaran Pelunasan Pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2). (konrad)