STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan, pihaknya telah membuka penghentian sementara(suspensi) perdagangan saham PT Island Concepts Indonesia Tbk (ICON) di Pasar Reguler danPasarTunai mulai sesi I, Rabu (26/7).
“Sehubungan dengan telah dipenuhinya kewajiban perseroan, maka Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek ICON di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Rabu, 26 Juli 2023,” demikian pengumuman Bursa hari ini.
Otoritas bursa juga meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham ICON dan 45 emiten lainnya sejak 3 Juli 2023.Suspensi saham ICON dilakukan karena Perseroan belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2022 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan tersebut.
Sebelumnya BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta namun hingga hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu, emiten yang bersangkutan belum memenuhi kewajibannya.
Hingga pukul 10.53 WIB perdagangan sesi I di BEI, Rabu 267/7) saham ICON terpantau di Rp50 per unit, tidak berubah dibanding saat disuspensi.