Sabtu, November 29, 2025
26.1 C
Jakarta

Resmi Keluar dari BEI, Onix Capital Beli Kembali 32,784 Juta Saham Publik

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Onix Capital Tbk (OCAP) mulai melakukan pembelian kembali terhadap 32,784  juta (12%) saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham publik senilai Rp6,556 miliar.

Menurut Direksi OCAP, dalam keterbukaan infomasi yang dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (24/1/2024), harga pelaksanaan pembelian kembali saham publik Perseroan sebesar Rp200 per unit.

“Periode pelaksanaan pembelian kembali saham publik pada 24 Januari  2024  hingga 24 April 2024. Pembelian kembali saham publik ini dilakukan PT Yulie Sekuritas Indonesia,” tulis Direksi OCAP dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Direksi OCAP, permohonan untuk ikut serta dalam Pembelian Kembali Saham harus disampaikan berdasarkan syarat dan ketentuan yang dinyatakan di dalam Keterbukaan Informasi dan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi dan Formulir Pembelian Kembali (“FPK”).

FPK yang akan digunakan oleh para Pemegang Saham Publik/Masyarakat dapat diperoleh di website Perseroan (www.ocap.co.id), kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”), atau Perusahaan Efek Yang Ditunjuk (PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk).

Permohonan sehubungan pembelian kembali saham ini dapat dilakukan dengan cara mengisi secara lengkap FPK. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan di Keterbukaan Informasi dan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi akan dianggap batal demi hukum.

Sebelumnya, Pemegang saham PT Onix Capital Tbk (OCAP), dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Senin (22/1/2024), menyetujui rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private).

Selain itu, para pemegang saham juga sepakat untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham Perseroan sebagai implementasi pelaksanaan rencana go private. Pemegang saham OCAP juga menyetujui penghapusan pencatatan (delisting) saham Perseroan dari Bursa Efek Indonesia (BEI), serta perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan status Perseroan dari Perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.

Pemegang saham OCAP memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan rencana go private ini.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Simak! Ini 5 Saham Top Losers dalam Sepekan, Ada MSIN, PURI dan KOKA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan...

Sinar Mas Multiartha (SMMA) Tambah Setoran Modal Anak Usaha Rp880 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) telah...

Multi Garam  (FOLK) Gelar Private Placement 394,814 Juta Saham, Buat Apa

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Multi Garam Utama Tbk (FOLK) berencana...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru