STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) membocorkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan sekuritas yang ingin menjadi market maker. Hal itu disampaikan oleh Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurut Irvan, Bursa mengatur secara garis besar mengenai persyaratan untuk menjadi Liquidity Provider. Itu mencakup persyaratan Standar Operasional Prosedur (SOP), Manajemen Risiko, dan Sistem.
“Bagi Anggota Bursa yang tertarik menjadi Liquidity Provider, mereka dapat mengajukan permohonan kepada Bursa dengan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Irvan, di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Menurut bocoran dari Irvan, saat ini, sudah ada tiga Anggota Bursa (AB) yang melakukan penjajakan untuk menjadi market maker. Sayangnya, ia belum mau mengungkapkan identitas ketiga AB tersebut.
“Saat ini ada 3 AB yg sedang diskusi dengan kita sebagai AB pilot cuma kita belum bisa ungkapkan siapa saja,” jelasnya.
Irvan berharap, regulasi market maker dapat diluncurkan pada 2024. Saat ini, kata Irvan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah dalam proses menyiapkan pengaturan terkait Liquidity Provider. “Untuk timeline kami menunggu perkembangan pengaturan oleh OJK, harapannya bisa ditahun 2024 ini,” tegasnya
Irvan meyakini, berlakunya regulasi market maker akan berdampak positif terhadap upaya meningkatkan likuiditas perdagangan saham dan nilai transaksi di Bursa.
“Liquidity Provider dapat meningkatkan likuiditas transaksi dan menurunkan spread atas saham-saham yang masuk dalam list saham yang dapat dikuotasikan oleh Liquidity Provider,” pungkasnya.
Aturan mengenai market maker menjadi bagian dari revisi Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Dengan adanya regulasi ini, BEI memiliki otoritas untuk mengumumkan saham-saham kelas menengah yang memiliki fundamental yang baik namun kurang likuid di pasar. Selanjutnya, AB atau broker dapat berperan sebagai market maker untuk meningkatkan likuiditas saham-saham tersebut.
Market maker merupakan pihak yang ditunjuk oleh Bursa untuk secara konsisten menyediakan penawaran beli dan jual dalam volume yang mencukupi.