STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Singaraja Putra Tbk (SINI) di pasar regular dan pasar tunai sejak perdagangan sesi I, Rabu (28/8/2024).
Menurut Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam pengumuman tertulis, Selasa (27/8/2024), suspensi SINI dilakukan sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham ini.
“Bursa memandang perlu untuk melakukan suspensi terhadap saham SINI dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor,” ujarnya.
Yulianto mengatakan, suspensi perdagangan saham SINI bertujuan memberikan waktu memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham SINI. Yulianto berharap, para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan. (konrad)