Senin, Januari 13, 2025
30.4 C
Jakarta

Besok, Multi Hanna Kreasindo Catatkan Saham IPO di BEI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Multi Hanna Kreasindo Tbk (MHKI), calon emiten bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta perdagangan barang besar berbagai macam barang,  akan mencatatkan saham penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (16/4/2024).

Perseroan telah menyelesaikan proses IPO saham pada 02-04 April 2024 dengan harga penawaran Rp160 per saham. Dari aksi korporasi ini, MHKI memperoleh tambahan modal sebesar Rp120 miliar.

Menurut pengumuman BEI, dikutip Senin (15/4/2024), sebanyak 3,750 miliar saham MHKI bernominal Rp50 per unit itu dicatatkan di BEI pada Selasa (16/4/2024). Jumlah ini terdiri atas 3 miliar unit saham pendiri dan sebanyak 750 juta saham IPO. Saham MHKI dicatatkan di Papan Pengembangan BEI.

Dana hasil IPO tersebut, menurut manajemen MHKI, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk dua keperluan. Pertama, sebesar 78,33% untuk belanja modal Perseroan. Kedua, sisanya sebesar 21,67% untuk modal kerja (working capital) guna mendukung kenaikan penjualan Perseroan.

Sebagai informasi, manajemen MHKI berkeyakinan, bisnis pengelolaan limbah memiliki prospek. Pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 dan non B3 didorong untuk diimplementasikan ke dalam ekonomi sirkular.

Pemanfaatan limbah B3 memiliki potensi ekonomi yang besar, khususnya pemanfaatan bahan baku batangan logam. Mewujudkan ekonomi sirkular melalui perdagangan limbah sisa produksi sangat penting untuk mengurangi krisis lingkungan.

Beberapa prinsip yang dapat diterapkan melalui perdagangan limbah adalah pengurangan limbah, efisiensi sumber daya, kreasi nilai tambah, inovasi dan kestabilan rantai pasok. Kolaborasi antara Pemerintah, industri, dan organisasi internasional sangat diperlukan untuk formulasi kebijakan sisa limbah produksi dengan cara yang berkelanjutan.

Pemerintah dalam hal ini memberikan pemahaman dan dorongan pada perusahaan bahwa limbah B3 harus dikelola dan dapat dimanfaatkan kembali. Pemerintah Pusat dan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan tugasnya masing-masing dituntut untuk menyusun peraturan yang diperlukan dalam pengelolaan limbah B3 untuk meningkatkan ketaatan perusahaan dalam mengelola limbah.

Dalam rangka meningkatkan kinerja Pengelolaan limbah B3 maka dilaksanakan pemantauan terhadap perusahaan. Pemantauan Pengelolaan limbah B3 dilakukan melalui mekanisme pemantauan langsung, pemantauan tidak langsung dan proper.

Artikel Terkait

Wow! PANR Terima Dividen Rp399 Miliar dari Anak Usaha

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)-Manajemen  PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) melaporkan, pihaknya...

Tambah Investasi, Bos Indonesia Pondasi Raya Genggam 85,658% Saham IDPR

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manuel Djunako,  Komisaris Utama dan pemegang...

Sinar Mas Multiartha Rancang Obligasi Senilai Rp800 Miliar, Buat Apa?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Obligasi Berkelanjutan PT Sinar Mas Multiartha...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Anda tidak dapat copy content di situs ini