spot_img

Gugatan Dicabut, Waskita Karya Bebas Dari PKPU

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Perusahaan pelaksanaan konstruksi CV Bandar Agung Abadi mencabut gugatannya ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Kedua pihak setuju untuk mengambil jalur di luar pengadilan. Pencabutan gugatan ini dilakukan saat proses persidangan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Waskita Karya pada 24 Januari 2023.

“CV Bandar Agung Abadi sebagai Pemohon bersama dengan Kuasa nya telah menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Permohonan PKPU kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Ermy Puspa Yunita, Sekretaris Perusahaan WSKT dalam laporan keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, (27/1).

Menurut Ermy, alasan pencabutan dilaporkan karena para pihak sepakat permasalahan tersebut dibicarakan terlebih dahulu di luar Pengadilan. Nantinya, permohonan pencabutan gugatan tersebut akan ditindak lanjuti Majelis Hakim.

Ermy mengatakan, aksi tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari perseroan.

Sebelumnya, WSKT mendapat gugatan dari salah satu vendor CV Bandar Agung Abadi terkait pengerjaan tanah pada proyek pengerjaan Jalan Tol Kayu Agung – Palembang – Betung paket II Seksi I.

Mengutip keterangan Perseroan, Presiden Direktur Destiawan Soewardjono menyebutkan, gugatan permohonan PKPU tersebut terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp2,03 miliar.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Bank Maspion Raih Kredit US$8 Juta Kasikornbank Limited, Dananya Untuk Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) berhasil...

Investor Jaya Property  (JRPT) Dapat Dividen Rp31 per Saham, Cair 03 Juli 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Jaya Real Property Tbk (JRPT)  akan membagikan...

Telkom Tebar Dividen Rp21,9 Triliun, Simak Jadwal dan Rencana Buyback Jumbo Perseroan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM)...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru