spot_img

Gugatan Dicabut, Waskita Karya Bebas Dari PKPU

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Perusahaan pelaksanaan konstruksi CV Bandar Agung Abadi mencabut gugatannya ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Kedua pihak setuju untuk mengambil jalur di luar pengadilan. Pencabutan gugatan ini dilakukan saat proses persidangan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Waskita Karya pada 24 Januari 2023.

“CV Bandar Agung Abadi sebagai Pemohon bersama dengan Kuasa nya telah menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Permohonan PKPU kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Ermy Puspa Yunita, Sekretaris Perusahaan WSKT dalam laporan keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, (27/1).

Menurut Ermy, alasan pencabutan dilaporkan karena para pihak sepakat permasalahan tersebut dibicarakan terlebih dahulu di luar Pengadilan. Nantinya, permohonan pencabutan gugatan tersebut akan ditindak lanjuti Majelis Hakim.

Ermy mengatakan, aksi tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari perseroan.

Sebelumnya, WSKT mendapat gugatan dari salah satu vendor CV Bandar Agung Abadi terkait pengerjaan tanah pada proyek pengerjaan Jalan Tol Kayu Agung – Palembang – Betung paket II Seksi I.

Mengutip keterangan Perseroan, Presiden Direktur Destiawan Soewardjono menyebutkan, gugatan permohonan PKPU tersebut terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp2,03 miliar.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Top Losers Sepekan 20-24 Juli 2026: PRDL Ambles 30,73%, JELI dan FILM Ikut Tertekan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Lima saham mencatatkan pelemahan paling dalam...

Samuel Sekuritas Jual 93,96 Juta Saham NSSS, Kepemilikan Turun Jadi 32,52%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Samuel Sekuritas Indonesia mengurangi kepemilikan...

AKKU Keluar dari Kriteria 6, Status Pemantauan Khusus BEI Berkurang

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan...
spot_img

Populer 7 Hari

Berita Terbaru