OJK Jatuhkan Denda ke 14 Pihak di Pasar Modal, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp10,78 miliar kepada 14 pihak di pasar modal. Demikian keterangan resmi OJK di Jakarta, Selasa (08/7/2025).

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal, derivatif keuangan dan bursa karbon, selama tahun 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10,78 miliar kepada 14 pihak dan sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan kepada 1 (satu) pihak.

Tidak itu saja. OJK melakukan pencabutan izin usaha perusahaan Efek kepada 2 perusahaan, dan peringatan tertulis kepada 8 pihak serta mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp17,452 miliar kepada 251 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal.

OJK juga mengeluarkan 73 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta dan 33 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan non kasus.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Pemenang Nusantara Internasional Divestasi 35,61 Juta Saham WINR

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Pemenang Nusantara Internasional mengurangi porsi...

MINE Tebar Dividen Rp14,75 per Saham, Cum Dividen 30 April! Intip Jadwal Lengkapnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Sinar Terang Mandiri Tbk (MINE)...

Unilever Indonesia Holding B.V. Genggam 32,42 Miliar Lembar Saham UNVR per Maret 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Struktur pemegang saham PT Unilever Indonesia...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru