OJK Jatuhkan Denda ke 14 Pihak di Pasar Modal, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp10,78 miliar kepada 14 pihak di pasar modal. Demikian keterangan resmi OJK di Jakarta, Selasa (08/7/2025).

Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal, derivatif keuangan dan bursa karbon, selama tahun 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10,78 miliar kepada 14 pihak dan sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan kepada 1 (satu) pihak.

Tidak itu saja. OJK melakukan pencabutan izin usaha perusahaan Efek kepada 2 perusahaan, dan peringatan tertulis kepada 8 pihak serta mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp17,452 miliar kepada 251 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal.

OJK juga mengeluarkan 73 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 juta dan 33 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan non kasus.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Perkuat Jaringan Kabel Bawah Laut, INET Akuisisi 60% Saham SGI Rp280,4 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk...

RUPST Merdeka Gold Resources (EMAS) Rombak Jajaran Pengurus, Absen Bagi Dividen

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS)...

Gembok Dibuka! BEI Izinkan Saham Ini Kembali Diperdagangkan Hari Ini

STOCKWATCH.ID, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru