STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan enam efek bersifat ekuitas ke dalam daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Perubahan tersebut mulai berlaku efektif pada 31 Juli 2026.
Ini tertuang dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-PK-00054/BEI.PLP/07-2026 yang diterbitkan pada 30 Juli 2026. Adapun pengumuman tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat PT Bursa Efek Indonesia, Teuku Fahmi Ariandar.
Enam emiten yang masuk ke dalam Pemantauan Khusus, yaitu:
- PT Roda Vivatex Tbk (RDTX)
- PT Sona Topas Tourism Industry Tbk (SONA)
- PT Akasha Wira International Tbk (ADES)
- PT Destinasi Tirta Nusantara Tbk (PDES)
- PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF)
- PT AEP Pinago Plantations Tbk (PNGO).
BEI menyebut seluruh emiten tersebut masuk ke dalam Pemantauan Khusus dengan Kriteria 6.
Dalam pengumuman itu dijelaskan, Kriteria 6 berlaku bagi perusahaan tercatat yang tidak memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V terkait saham free float, dengan pengecualian ketentuan jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan serta di atas 5% dari jumlah saham tercatat untuk Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Akselerasi.
“Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 31 Juli 2026,” tulis BEI dalam pengumumannya dikutip Jumat (31/7/2026).
Selain Kriteria 6, BEI juga menjelaskan terdapat sejumlah kriteria lain yang dapat menyebabkan suatu efek masuk ke dalam Pemantauan Khusus. Di antaranya harga saham rendah dan likuiditas rendah, memperoleh opini disclaimer atas laporan keuangan auditan, tidak membukukan pendapatan, memiliki ekuitas negatif, berada dalam proses PKPU atau pailit, hingga penghentian sementara perdagangan efek akibat aktivitas perdagangan lebih dari satu hari bursa.

