STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) menyalurkan fasilitas pinjaman jumbo kepada anak usahanya, PT Bakrie Toll Indonesia (BTI). Nilai transaksi ini mencapai Rp4,36 triliun.
Besaran dana tersebut setara dengan 93,38% dari total ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025. Pinjaman ini diberikan berdasarkan Perjanjian Pengakuan Hutang yang ditandatangani kedua belah pihak pada 28 Juli 2026.
Dana yang dikucurkan BNBR berasal dari hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu V (PMHMETD V). Nantinya, BTI akan menggunakan dana tersebut untuk melunasi seluruh pokok pinjaman kepada Hartman International Pte. Ltd. dan PT Bank Nationalnobu Tbk (Bank Nobu).
Corporate Secretary BNBR, Christofer A. Uktolseja, menyampaikan transaksi ini merupakan bagian dari strategi besar perusahaan. Langkah tersebut berkaitan dengan penyelesaian rangkaian aksi korporasi atas akuisisi jalan tol.
“Pemberian Fasilitas Pinjaman Perseroan-BTI tersebut telah menjadi bagian dari struktur dan strategi transaksi yang dirancang sejak awal sebagai salah satu tahapan dalam penyelesaian keseluruhan rangkaian aksi korporasi Perseroan terkait akuisisi PT Cimanggis Cibitung Tollways,” ujar Christofer dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (31/7/2026).
Fasilitas pinjaman ini memiliki tingkat bunga sebesar 2,5% per tahun. Jangka waktu pinjaman disepakati selama 12 bulan, terhitung sejak tanggal perjanjian hingga 28 Juli 2027. Jika terjadi sengketa, kedua pihak sepakat menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
BTI merupakan anak usaha yang sahamnya dimiliki oleh BNBR secara tidak langsung sebesar 99%. Karena kepemilikan saham yang dominan tersebut, BNBR tidak wajib menggunakan penilai independen maupun meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Meski nilai transaksi melebihi ambang batas 50% ekuitas, perseroan cukup memenuhi ketentuan prosedur keterbukaan informasi sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini merujuk pada pengecualian dalam POJK 17/2020 untuk transaksi antara perusahaan terbuka dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki minimal 99%.
Berdasarkan data perusahaan, BNBR saat ini dipimpin oleh Anindya Novyan Bakrie sebagai Direktur Utama. Sementara itu, posisi Komisaris Utama dijabat oleh Armansyah Yamin. Kegiatan usaha utama BNBR fokus pada aktivitas perusahaan induk serta konsultasi manajemen dan bisnis.
Manajemen menegaskan transaksi ini tidak berdampak negatif terhadap kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan. Satu-satunya dampak yang timbul adalah adanya kewajiban pembayaran pokok pinjaman dari BTI kepada BNBR sesuai jadwal yang telah ditentukan.

